1. Makna
Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling
menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan
ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya
segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kepentingan tertentu dengan
cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai
“persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan
budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan
yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di
kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks
(heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.
2. Jaminan
Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap
persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif
memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia
yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai
religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga
sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara
ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b.
Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih
sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c.
Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah
tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan
bangsa-bangsa lain didunia.
d.
Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air
merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun
nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
3. Jaminan
Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan
zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa
Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta
sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia
merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat
Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan
golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi
pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras,
dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan
persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat
disebutkan antara lain :
a.
Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia
harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi
bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah
oleh bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan
persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan
UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk
selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis
dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada
Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini
yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia
untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan
mesing-masing.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa
dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil
dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa
Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik
dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn /
perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan
beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan
sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur, material maupun spiritual.
c.
UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara
yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn,
berbangsa, danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
B. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras,Agama,Gender,Golongan,Budaya Dan Suku
Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya dan suku.Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku
bangsa, agama, ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai
keanekaragaman tersebut.
1. Ras
Menurut
Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan berbagai
ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih – benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
2. Agama
Indonesia
bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa beragama. Hal
tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa indonesia. Dan
kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila di mana
dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu dalam
pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa bangsa
indonesia adalah bangsa yang beragama.
3. Gender
Gender
merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini lahir
dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam masyarakat
yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di dalamnya.Seiring
dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan kedudukan
antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap membelenggu
mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan pria.
4. Perbedaan
Golongan Sosial.
Golongan social adalah suatu
kesatuan manusia yang ditandai oleh ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan
identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang
yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga
masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya
golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.
5. Kebudayaan.
Kebudayaan
diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang
digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan dijadikan pedoman
tingkah laku serta amal perbuatan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
6. Suku
bangsa.
Suku bangsa merupakan kesatuan
sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran
akan identitas budaya, khususnya bahasa.Indonesia memiliki beraneka ragam suku
bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke yang disebut dengan istilah
nusantara.Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda
namun mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut
menunjukkan bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara
tanpa membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia
adalah satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat
majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena
kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa
indonesia ini.
Sebagai
negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan
pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender,
golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya
toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga
tercipta multikulturalisme.
Toleranasi
adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat,
pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau
berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah penghargaan
terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai sebagai sikap
yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat baik ras,
agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk penghargaan terhadap
penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap orang atau warga
negara.Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut
merasakan perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan
empati, seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda.
Dengan
demikian diharapkan setiap warga negara akan berpikir ulang jika akan terjadi
pada dirinya sehingga hal tersebut tidak terjadi.
Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi seseorang. Tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu orang tersebut berbeda dengan kita.Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender.
Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi seseorang. Tindakan diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu orang tersebut berbeda dengan kita.Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan, etnik, dan gender.
Selain
itu, aparat pemerintah juga harus memberikan teladan dalam mewujudkan tegaknya
prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan penciptaan dan penerapan hukum
secara konsisten sebagaimana yang amanatkan konstitusi.Selain hal-hal diatas,
dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap warga negara perlu
dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
·
Regulasi yang dilakukan oleh lembaga
legislatif maupun eksekutif.
·
Sosialisasi atas peraturan dan
kebijaksanaan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan merasa
dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun
turut berpartisipasi.
·
Implementsi suatu kebijakan atau aturan
yang profesional dan sesuai dengan apa yang talah ditetapkan .
·
Adanya pembelajaran bagi mansyarakat
atas pentingnya kesadaran hukum dan tertib hukum maupun segala peraturan
birokrasi yang berlaku.
·
Penanaman nilai-nilai dan keteladanan
melalui pembelahjaran yang berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan
tinggi.
·
Adanya kesiapan dan langkah-langkah
antisipasi terhadap potensi-potensi konflik yang disebabkan oleh adanya
perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan suku bangsa.
Persamaan
merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan
menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA). Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita
lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain, Nilai religius, Nilai
gotong royong, Nilai ramah tanah, dan Nilai kerelaan.
Para pendiri
negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang
akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai
Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi
kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Jaminan
persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara
lain, Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan
Perundangan Lainnya.
Sebagai negara
yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingya
mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama, gender, golongan,
budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya toleransi dan
empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga tercipta
multikulturalisme.
Dengan
demikian diharapkan setiap warga negara dapat menerapkan sikap toleransi,
empati, dan menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah
multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok
budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan
kelompok lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya,
golongan, etnik, dan gender.
Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
BalasHapusTshirt Dakwah Quote
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya