A. Pengertian
Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah
suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak
diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan
kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit
didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji.
Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat
karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena
itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum
terkemuka berikut ini :
Prof. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya.
Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
pelakunya.
Drs. E. Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan (
perintah dan larangan ) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
S.M. Amin, S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang
terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam
pergaulan manusia.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono
Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang
bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang
pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman
terentu.
Dengan demikian
dapat dirumuskan bahwa sistem hukum adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas
bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling menentukan, saling pengaruh mempengaruhi
dan tidak boleh saling bertentangan (harus konsisten), untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Secara sederhana, sistem hukum adalah susunan hukum yang
teratur. Sistem hukum terdiri dari suatu keseluruhan kompleks unsur-unsur yaitu
peraturan, putusan, pengadilan, lembaga atau organisasi, dan nilai-nilai.
Sistem hukum bersifat kontinu, berkesinambungan dan otonom. Sistem hukum
berfungsi untuk menjaga atau mengusahakan keseimbangan tatanan dalam
masyarakat.
B. Sistem Hukum
dan Peradilan Nasional
a. Tujuan Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Adapun tujuan dibuatnya hukum dapat dilihat pada mariks di bawah ini:
No
|
Tokoh / Pakar
|
Pendapat yang Dikemukakan
|
1
|
Prof. Subekti, SH.
|
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu
mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
|
2
|
Van Apeeldoorn
|
Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu., (kehormatan, kemerdekaan
jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
|
3
|
Teori Etis
|
Hukum itu semaa-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata
harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa
yang tidak adil”.
|
4
|
Oeny
|
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan,
sedangkan unsur-unsur keadilan ialah : “Kepentingan dayaguna dan
kemanfaaannya”.
|
5
|
Bentham (Teori
Utilitarianisme)
|
Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujukan apa
yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagiaan
sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.
|
6
|
Prof. Y. Van
Kant
|
Tujuan hukum ialah untuk menjaga agar kepentingan
tiap-tiap manusia tidak diganggu.
|
7
|
Geny
|
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Sebagai unsur keadilan, ada kepentingandaya guna dan kemanfaatan.
|
8
|
Tujuan Hukum Nasional Indonesia
|
Ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi
negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga
Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu
terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta
dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil
berdasarkan falsafah Pancasila.
|
Dengan demikian,
hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat sera memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya
a. Penggolongan Hukum
Berdasarkan
Wujudnya
v
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita
temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
v
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik
ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan
presiden setiap tanggal 16 Agustus)
Berdasarkan
Ruang atau Wilayah Berlakunya
v
Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di
daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores,
Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
v
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di
negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
v
Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur
hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata
internasional, dan sebagainya).
Berdasarkan
Waktu yang Diaturnya
v
Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum);
disebut juga hukum positif
v
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang
(ius constituendum).
v
Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur
suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang
berlaku pada masa lalu.
Berdasarkan
Pribadi yang Diaturnya
v
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur
dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
v
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur
dan berlaku bagi semua golongan.
v
Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur
dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
Berdasarkan Isi
Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi
masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum
privat.
v
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan
antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti
formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara,
hukum Pidana dan Hukum Acara.
a.
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara mempelajari negara
tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga
negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya mempelajari hal-hal
yang bersifat mendasar bagi negara.
b.
Hukum Administrasi Negara
Adalah Seperangkat peraturan yang
mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara termasuk cara melaksanakan
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya
mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.
c.
Hukum Pidana
Adalah hukum yang mengatur
pelangaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum yang
diancam dengan sanksi piana tertentu. Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana), pelanggaran (Ovrtredingen)adalah perbuatan yang melanggar (ringan)
dengan ancaman denda. Sedangkan kejahaan (misdrijven) adalah perbuatan yang
melanggar (berat) seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya.
d.
Hukum Acara
Disebut juga hukum formal (Pidana dan
Perdata), hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara
menyelesaikan, melaksanakan atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No.8/1981 diatur tata cara
penangkapan, penahanan, penyitaan dan penuntutan. Selain iu juga diatur
siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang
berwenang, dan sebagainya.
v
Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang
mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi,
atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalahBuergelijk Wetboek (BW). Dalam
arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat.
Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a.
Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang
mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak
serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan
Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai
“subyek hukum”.
b.
Hukum Keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian
peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dalam keuarga (terjadi karena
perkawinan yang melahirkan anak). Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:
§
Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing
anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah
dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.
§
Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan terenu
yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur.
Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya puus. Di
Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.
§
Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu
yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang
diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah
daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
§
Perkawinan yaitu mengatur perbuaan-perbuatan
hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan
maksud hidup bersama untuk jangka waku yang lama menurut undang-undang. Di
Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.
c.
Hukum Kekayaan
Adalah peaturan-peraturan hukum yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang
atau obyek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Hukum
kekayaan mencakup:
§
Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang
bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari:
1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena
peneapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda idak Bergerak:
karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik) an
karena peneapan unang-nang (hak opstal dan hipotik).
§
Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat
kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suau
prestasi (pemenuhan sesuau). Pihak lain (sebitur) wajib memberikan sesuau. Bila
debitur tidak menepati perkataannya, hal itu inamakan wanpresasi. Obyeknya
adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan
sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat
sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, memboongkar bangunan, karena
puusan pengadilan, dan sebagainya; 3) iak berbua sesuatu; yaitu tidak
mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.
d.
Hukum Waris
Hukum yang mengaur kedudukan hukum
harta kekayaan seserang seelah ia meninggal, eruama berpindahnya harta kekayaan
iu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian hara peninggalan ahli
waris, uruan penerimaan waris, hibah, sera wasiat. Pembagian waris dapat
ilakukan engan cara:
§
Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan
kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah erdekat. Contoh: jika seorang
ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi
apabila ia tiak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut
undang-undang.
§
Menurut
Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat)
dari si pwaris yang harus inyaakan secara tertulis dalam ake noaris. Penerimaan
warisan disebu legaaris, an bagian warisan yang diterimannya disebu
legaat.Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum agama dan Hukum Adat.
e.
Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van
Koopehandel)
Hukum dagang adalah hukum yang
mengaur soal-soal perdaganganperniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia
(person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku
1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak an kewajiban yang timbul daam
dunia perniagaan).
f.
Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang umbuh
dan berkembang di dalam masyarakat terentu serta hanya dipatuhi dan diaai oleh
masyaraka yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores,
pernikahan daerahBugis, pembagian waris di Batak.
b. Unsur hukum
§
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
§
Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang
berwajib.
§
Peraturan bersipat memaksa.
§
Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah
tegas.
c. Sistem Hukum
Jadi, sistem
hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan
bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
d. Peran Lembaga
Hukum
Lembaga hukum
(lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum.
Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu
hukum yang berlaku.
A. Perbuatan Yang
Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang
sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaati semua hukum dan Norma
yang berlaku.
Contoh Perilaku
yang sesuai dengan ketentuan hukum:
v
Di Keluarga
o
Mematuhi nasihat orangtua
o
Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan
keluarga
o
Membersihkan rumah sesuai jadwal yang yelah
ditetapkan
v
Di Sekolah
o
Menghormati Guru
o
Mematuhi tata tertib sekolah
o
Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
o
Tidak menyontek saat ulangan
o
Melaksanakan tugas piket
v
Di Masyarakat
o
Ikut Melaksanakan ronda malam
o
Mengikuti kegiatan kerja bakti
o
Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku
di masyarakat
v
Di Negara
o
Turut sertamembela Negara
o
Mentaati hukum yang berlaku di Negara
B. Upaya
Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
a.
Pengertian KKN
Dalam kehidupan sehari-hari, kita
sering mendengar istilah “KKN”, KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Korupsi adalah merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum.
Yaitu penyalahgunaan sesuatu yang berharga yang bisa merugikan orang lain,
korupsi tidak hanya berupa materi, tetapi juga bisa berupa korupsi waktu, dan
intelektual.
b.
Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Salah satu upaya pemberantasan
korupsi oleh pemerintah Indonesia adalah pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi). KPK bertugas menyelidiki para pejabat-pejabat yang dicurigai
melakukan tindakan korupsi.
Upaya pemberantasn Korupsi sdiatur
dalam TAP MPR No. 8 tahun 2001 mengenai pemberantasan dan pencegahan korupsi.
Tetapi, meskipin begitu, tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi, hal
ini disebabkan karena kurangnya moral yang dimiliki para pejabat kita.
C. Peran serta
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Peran kita
sebagai pelajar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ada tiga, yaitu:
1.
Sebagai Pelapor
Peran kita sebagai pelapor adalah
melaporkan setiap kejadian korupsi yang kita ketahui kepada pihak yang
berwenang.
2.
Sebagai Saksi
Peran kita sebagai saksi adalah
bersedia menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya jika
kita diminta untuk menjadi saksi pada sidang kasus korupsi
3.
Sebagai Korban
Jika kita menjadi korban tindak korupsi,
maka sebaiknya kita melaporkan kejadian korupsi yang kita alami kepada pihak
yang berwenang supaya ada tindakan hukum yang dilakukan untuk menangkap dan
mengadili sipelaku korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://yfablog.wordpress.com/2008/04/27/sistem-hukum-dan-peradilan-nasional/
Soewandi, Diktat
Pengantar Ilmu Hukum, Salatiga, FH UKSW, 2005, hal. 65
Sudikno
Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Penerbit UAJY, 2010, hal. 24
Ingin Cari Kaos Dakwah Terbaik, Disini tempatnya:
BalasHapusTshirt Dakwah Quote
Mau Cari Bacaan Cinta Generasi Milenia Indonesia mengasikkan, disini tempatnya:
Punya Pasangan Sempurna Nggak Indah Kelihatannya